Polisi Ringkus 2 IRT dan Seorang Pemuda Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Wartawan : Jefry Boy Isny

LANGSA | BEDAHNEWS.com – Satuan Resese Narkoba Polres Langsa mengamankan tiga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dari rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Kamis, (5/9).

Muat Lebih

Tersangka Bidriani alias Si Bid Binti Ramlan (37), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat, Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Afrina Rianti alias Nose Binti Ramlan (35), Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat, Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota, dan Ichsan Bin Zulkifli (22), Wiraswasta, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSc melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira SH dalam siaran persnya menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut adanya informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni Bidriani Alias Si Bid Binti Ramlan sering terlihat para pemuda/pemudi melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah Kontrakkan milik Bidriani Alias Si Bid Binti Ramlan sering terlihat para pemuda/pemudi melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat”.

Dari engakuan ketiga tersangka, keseluruhan Barang Bukti (BB) yang ditemukan Tim adalah milik tersangka Bidriani alias Si Bid Binti Ramlan yang didapat dari seorang laki – laki berinisial M (DPO) sebanyak 5 (lima) gram Sabu dengan nilai Rp. 3.300,000, – (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan diperjual belikan kembali secara eceran dengan harga bervariasi per paketnya mulai dari harga Rp.100,000,- s/d Rp.450,000.

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *