Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen menertibkan sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor atau nomor polisi (nopol) tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan, khususnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan pusat Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jumat (7/8/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di sela-sela pengaturan lalu lintas rutin yang dilaksanakan personel Satlantas Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Irwansyah Nasution, S.E., mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan menggunakan nomor polisi sesuai ketentuan dan identitas yang tercantum dalam STNK.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk menertibkan penggunaan nomor polisi agar sesuai aturan dan pastinya sesuai dengan yang tertera di STNK. Hal ini juga guna mencegah penyalahgunaan pelat yang tidak sesuai, yang berpotensi digunakan dalam tindakan melanggar hukum, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKP Irwansyah.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Bireuen yang dipimpin Kanit Regident Ipda Ghulaman Dzaki Bramantya, S.Tr.K., melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.
Petugas mencocokkan nomor polisi yang terpasang pada kendaraan dengan data dan dokumen resmi, termasuk STNK. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak menggunakan pelat nomor palsu, tidak standar, maupun nomor polisi yang berbeda dengan identitas kendaraan yang tercatat dalam dokumen.
Menurut Kasatlantas, penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara di Kabupaten Bireuen, untuk selalu menggunakan pelat nomor resmi sesuai ketentuan serta membawa dokumen kendaraan saat berkendara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan nomor polisi yang resmi dan sesuai dengan STNK. Jangan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai atau dimodifikasi karena dapat menyulitkan identifikasi kendaraan,” katanya.
Polres Bireuen memastikan kegiatan penertiban serupa akan dilakukan secara berkala. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, tetapi juga sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dengan identitas atau pelat nomor yang tidak sesuai.
Dengan penertiban ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan administrasi kendaraan semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bireuen.











