217 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Satu Orang Langsung Bebas

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi.

Muat Lebih

Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Satu orang terpidana langsung bebas yaitu Rizki Afdal Bin Alm Nurdin,” ujar Didik usai penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Bireuen, Senin (17/8/2026).

Didik menjelaskan, 217 warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi, termasuk ketentuan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 29 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 55 orang menerima remisi dua bulan, dan 88 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan.

Selanjutnya, sebanyak 29 narapidana memperoleh remisi empat bulan, 13 orang menerima remisi lima bulan, dan satu orang mendapatkan remisi selama enam bulan.

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 123 orang. Kemudian 91 orang merupakan narapidana perkara pidana umum, sementara tiga orang lainnya merupakan narapidana kasus korupsi.

Di sisi lain, Didik mengungkapkan masih terdapat 54 warga binaan yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini.

“Penyebabnya beragam, mulai dari belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedang menjalani pidana subsider denda pengganti, hingga dokumen administrasi yang masih diproses,” jelasnya.

Didik berharap pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga mampu meningkatkan motivasi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, dan menaati seluruh aturan yang berlaku.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pungkas Didik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *