Jurnalis: Zubir
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com — Polda Aceh menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua personel yang terlibat dalam perkara berbeda, yakni dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis baru etomidate serta pelanggaran prosedur operasional dalam penangkapan kasus narkotika yang berujung pada meninggalnya seorang warga.
Salah satu personel, Abripda RF (31), dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri. Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan sanksi PTDH terhadap Abripda RF. Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan keterlibatan RF dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Joko Krisdiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).
142 Cartridge Vape Positif Etomidate
Kasus yang menjerat RF terungkap setelah yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium. Berdasarkan hasil uji sampel di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, sampel barang bukti dinyatakan positif mengandung etomidate, yang menurut keterangan kepolisian tergolong Narkotika Golongan II.
Atas pelanggaran tersebut, proses penegakan kode etik terhadap RF berujung pada sanksi PTDH.
Ipda FJ Demosi 10 Tahun
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Ia dinilai lalai dan tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dalam mengambil tindakan kepolisian di lapangan.
Kelalaian tersebut disebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset atau peluru yang memantul, hingga mengenai seorang warga dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban dalam insiden tersebut diketahui merupakan anggota TNI aktif yang bertugas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Polda Aceh Tegaskan Personel Dilarang Terlibat Narkotika
Menanggapi dua kasus tersebut, Kabid Humas Polda Aceh kembali menegaskan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Peringatan tersebut juga mencakup modus baru penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape dengan liquid yang mengandung etomidate.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko menyampaikan kembali instruksi Kapolda Aceh.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Aceh menyatakan akan meningkatkan pengawasan internal terhadap seluruh personel. Pemeriksaan dilakukan secara berkala, termasuk melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap perangkat vape yang digunakan anggota.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.











