BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas). Kedua tersangka, M dan K, diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
“Penyidik Polda Aceh melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Thoriq, Kamis, (7/8/2025).
Perkara ini bermula pada 1 Mei 2025, saat aparat kepolisian menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
“Keesokan harinya, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan satu gudang di belakang rumah tersangka yang berisi 11 drum dan delapan jeriken cairan menyerupai BBM.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit mesin pompa minyak. Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memproduksi BBM oplosan tersebut. Bahan dasarnya dibeli dari seorang berinisial Adun (DPO) di Rantau Peureulak, Aceh Timur.
“Tersangka M dan K mencampur 30 liter BBM olahan dengan serbuk pewarna agar menyerupai Pertalite, lalu menambahkan lima liter Pertamax untuk menyempurnakan oplosan,” ujar Thoriq.
Barang Bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, 11 drum berisi cairan menyerupai BBM, 8 jeriken berisi cairan menyerupai BBM, 1 unit pompa merk National, 12 jeriken berisi Pertalite murni, 3 drum berisi Pertalite oplosan dan 1 unit mobil Kijang Kapsul berwarna hitam.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam hukuman pidana penjara.
Penahanan para tersangka dilakukan setelah proses penyerahan tahap II selesai. Jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen.
Laporan : Zubir








