Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen mengecam keras aksi petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh yang memotret kartu pers wartawan AJNN.
Insiden tersebut terjadi saat wartawan hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan melintasnya sejumlah truk over kapasitas (kelebihan tonase) di Pos Pengawasan Jembatan Bailey Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Ketua AJI Bireuen, Anas, menilai tindakan mengambil foto identitas jurnalis tanpa alasan yang jelas merupakan perbuatan yang tidak berdasar, sekaligus berpotensi kuat sebagai bentuk intimidasi untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Apabila wartawan datang untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, jawablah substansi pertanyaannya secara terbuka. Bukan malah melakukan tindakan mencurigakan seperti memotret kartu pers,” ujar Anas kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Anas, tindakan mendokumentasikan identitas jurnalis secara sepihak justru menimbulkan kesan negatif, seolah-olah ada upaya pengawasan berlebihan atau menakut-nakuti wartawan yang sedang menjalankan tugas demi kepentingan publik.
Ia menegaskan, hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, aparat maupun pejabat instansi pemerintah diwajibkan menghormati serta memfasilitasi tugas-tugas peliputan, bukan sebaliknya.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika muncul dugaan pelanggaran seperti kelalaian pengawasan truk kelebihan muatan, pertanyaan wartawan adalah hal wajar. Tanggapan yang benar adalah memberikan penjelasan transparan, bukan mengalihkan fokus dengan mendokumentasikan identitas jurnalis,” tegasnya.
Anas mendesak pimpinan BPTD Wilayah I Aceh untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas oknum petugas yang berulah di lokasi. Ia berharap seluruh jajaran BPTD memahami prinsip keterbukaan informasi publik dan menghargai kemerdekaan pers.
“Setiap tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi kerja pers mencederai kebebasan berpendapat. Jika tidak ada yang disembunyikan, berikan informasi secara terbuka. Jangan membangun persepsi seolah wartawan adalah pihak yang harus diawasi,” tambah Anas.
Lebih lanjut, ia menyebut sikap tertutup dan enggan memberikan keterangan yang ditunjukkan petugas justru makin memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau petugas bekerja sesuai aturan, tidak perlu takut atau menutup diri. Sikap tertutup seperti ini justru makin memperkuat dugaan adanya kelalaian yang ingin ditutupi dari publik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut bermula saat jurnalis AJNN menyambangi pos pengawasan BPTD di Jembatan Bailey Kutablang untuk meminta konfirmasi terkait keluhan masyarakat mengenai truk berkelebihan tonase yang lolos dari pengawasan.
Namun, bukannya mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi, petugas di pos pengawasan tersebut malah mengambil foto kartu pers wartawan tanpa izin dan tanpa memberikan alasan yang jelas. Setelah memotret identitas wartawan, petugas bersangkutan juga menolak memberikan keterangan apa pun terkait dugaan lolosnya truk muatan berlebih tersebut.








