Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen terus mempercepat proses penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hingga akhir Juli, sebanyak 562 dari total 609 gampong yang tersebar di 17 kecamatan telah berhasil mencairkan Dana Desa Tahap II sebesar 60 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen, Doli Mardian, S.E., M.S.M., melalui Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, M. Rudiansyah Saratoga, S.STP., mengatakan pencairan Dana Desa terus menunjukkan progres yang menggembirakan.
“Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen sudah tuntas seluruhnya. Untuk tahap kedua, sebanyak 562 gampong sudah menerima pencairan, sedangkan tiga gampong lainnya masih dalam proses di DPMGPKB,” ujar Rudiansyah, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, selain tiga gampong yang masih diproses di DPMGPKB, terdapat 23 gampong yang saat ini sedang menjalani proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe.
Sementara itu, masih terdapat 21 gampong yang hingga kini belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa Tahap II.
“Kami berharap gampong yang belum mengajukan segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses penyaluran dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Selain Dana Desa, penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II juga terus mengalami kemajuan. Hingga saat ini, sebanyak 500 gampong telah menerima pencairan ADG.
Adapun sisanya, sebanyak 82 gampong masih dalam proses di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, sembilan gampong sedang diproses di DPMGPKB, dan 18 gampong lainnya belum menyelesaikan tahapan administrasi.
Rudiansyah mengingatkan seluruh pemerintah gampong agar mematuhi ketentuan dan petunjuk teknis yang ditetapkan KPPN Lhokseumawe dalam pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II.
Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi surat pengajuan resmi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I, laporan realisasi anggaran tahun 2025, serta rekening koran gampong.
Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses penyaluran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga secara khusus meminta setiap gampong melampirkan rekening koran. Dokumen ini menjadi instrumen pengendalian untuk memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” pungkas Rudiansyah.








