Kajari Bireuen Terima Sepuluh Anak Tersangka Tawuran Beserta Barang Bukti

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (31/12/2024), menerima 4 (empat) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kejahatan Yang Mengganggu Ketertiban Umum dalam melakukan tawuran, Para tersangka Anak tersebut, MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA,dan AM bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan, tersangka anak MA dan IM diduga melanggar pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan sejata tajam, senjata api dan Bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Muat Lebih

Bahwa kronologis kejadian perkara yang di lakukan oleh anak remaja,pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Raya Medan-Banda Aceh yang tepatnya di Desa Paya Rangkuluh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen MA berserta anggota Genk Hoki dan Genk Kimak bertemu dengan anggota Genk Gaza.

“Para anggota Genk Hoki dan Genk Kimak langsung turun dari sepeda motor sambil membawa beberapa senjata tajam, mengejar dan menyerang anggota Genk Gaza. pada saat itu semua anggota Genk Gaza langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan ialah dua bilah pedang , satu Martin yang berganggang besi dan satu bilah golok.

“Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” ujarnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *