Kajari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Anak 

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima 1 (satu) orang tersangka N terkait kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, Kamis (10/10/2024),, yang disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.

Kasus ini bermula pada Mei 2024 di Dusun Paloh Mee, di mana tersangka diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak, NA dan SP tersebut.

Muat Lebih

Barang bukti yang disita dari tersangka termasuk pakaian korban, dan setelah serah terima, tersangka ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum berencana segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses persidangan.

Kajari Bireuen menekankan dampak serius dari pelecehan seksual terhadap anak, yang mencakup aspek fisik, psikologis dan sosial.

“Perlindungan hak anak harus menjadi prioritas untuk memastikan kesejahteraan dan masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *