Aksi Pencurian di Langsa Terungkap: Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Safiatuddin, Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, Korban, M.I.A.R., seorang nelayan berusia 27 tahun, kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad,S.sos.,SH.,M.Si mengatakan, Sabtu (15/6/2024) bahwa kejadian tersebut terjadi Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.

Muat Lebih

“Saat itu, korban pulang ke rumahnya di Dusun Nelayan Desa Sukarejo, Kec. Langsa Timur dan menemukan jejak kaki di dalam rumahnya.Merasa curiga, Korban memeriksa seluruh ruangan dan mendapati sebagian besar isi rumahnya hilang dan Pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dengan kosen tercabut,” ujar Kasat Reskrim.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, ia melaporkannya ke SPKT Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Langsa melalui informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Blang Seunibong maka berhasil mengamankan Tersangka, M.R. (20), yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah kompor gas dan satu buah kuali besar.

“Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan semua pelaku terlibat mendapat hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ucap Kasat Reskrim.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian di wilayah Langsa dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar.(MS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *