Kejari Bireuen Ikuti Rekontroksi Kasus Pembunuhan Adik Kandung oleh Abang Kandung

  • Whatsapp

BIREUEN, ACEH, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa mengikuti Rekonstruksi perkara Pembunuhan atas nama Tersangka IN dengan Korban MS. Bertempat di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, Rabu (5/6/2024).

“Hadir dalam Rekonstruksi tersebut antara lain Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa, Wakapolsek Kota Juang beserta Tim Penyidik dan warga sekitar.

Muat Lebih

Motif Pembunuhan ini dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif di balik pembunuhan tragis ini. Diketahui bahwa kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan adik kandung oleh abang kandung yang dipicu karena korban sering memarahi ibu kandung mereka karena tidak diberi uang.

“Kronologi Kejadian Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 di rumah tersangka di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Tersangka melakukan penikaman kepada korban pada bagian dada, perut, punggung dan kepala korban dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bireuen. Rekonstruksi ini diharapkan dapat membuat terang suatu perkara sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukum yang setimpal dengan perbuatan tersangka.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *