Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid. (Foto:Ist).
ACEH TENGAH, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, menetapkan Direktur Perusahaan Mega Agro Jaya, Agus Sulaeman (AS) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AS merupakan, salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar, Taman Kanak-kanak (TK)/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah, tahun anggaran (TA) 2023.
“AS ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Juli 2023,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid seperti dikutip dari AJNN, Kamis (13/8/2023).
Yovandi menambahkan, alasan pihaknya menetapkan AS sebagai DPO lantaran selalu mangkir dari panggilan Jaksa, bahkan sama sekali tidak ada kabar.
“Tidak ada kabar sejak panggilan pertama hingga ketiga, atas dasar itu kami menetapkan AS sebagai DPO. Oleh karena itu, AS diminta bertindak kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tambah Yovandi.
Diketahui, dua tersangka lainnya dalam kasus ini RUS dan MJ telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas II B Takengon.
Laporan : Mufti








