LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan tiga pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan sebuah Handphone milik seorang PNS berinisial S (37), PNS, warga Dusun Kurnia, Gampong/Desa Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BW (31), Nelayan, warga Dusun Damai, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro (Pelaku), kemudian sebagai Penadah yaitu AM (34) tidak bekerja, dan MF (22), tidak bekerja keduanya juga warga Dusun Damai, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK,MH, Sabtu (28/1/2023), mengatakan mereka Ditangkap di lokasi terpisah, Ketiga tersangka, kata dia, ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban bernama Saufika (37), seorang PNS asal Dusun Kurnia Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Dalam laporannya, kata dia, korban mengaku kehilangan tiga unit handphone pada 4 Januari 2023.
“Tersangka AM masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela rumah. Kemudian pelaku mengambil tiga Hp milik korban. Saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban terbangun dan berteriak lalu pelaku langsung kabur melalui jendela,” ujar Imam.
Handphone hasil curian itu, katanya, lalu dijual ke BW dan MF dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 880 ribu.
Beranjak dari laporan korban, katanya, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Awalnya, kata dia, polisi mengamankan BW pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 21.30 wib, di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Mesjid Raya Kecamatan Langsa Kota.
Dari tangan pelaku, kata Imam, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone yang diduga merupakan hasil curian.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembang kasus itu. Alhasil, pada Minggu, 23/1/2023 kemarin, polisi kembali menangkap dua orang lainnya, yang merupakan pelaku dan penadah.
Keduanya, diamankan di lokasi dan jam yang berbeda. MF, yang merupakan terduga sebagai penadah tersebut diamankan petugas di Gampong Bakaran Bate Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa sekitar pukul 18.30 WIB.
“Sedangkan, AM yang diduga pelaku diamankan di Desanya di hari itu juga, tiga jam setelah penangkapan MF, atau sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.
“Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Langsa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut,” pungakas Kasat Reskrim.