Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap enam terduga pengedar dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 378,35 gram serta menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.
“Penangkapan enam pelaku ini dilakukan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dari lokasi pertama diamankan tiga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kedua dan satu pelaku di lokasi ketiga. Dari seluruh pelaku ditemukan barang bukti sabu,” ujar Fakhrurazi, Rabu (22/7/2026).
Operasi dimulai pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil interogasi terhadap BA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FS (22) dan MR (25), warga Kecamatan Simpang Mamplam.
Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon seluler merek Samsung.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam. Di lokasi tersebut, petugas menangkap RF (22) dan II (39). Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 36,07 gram, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta dua unit telepon seluler.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal kembali menggerebek rumah tersangka Z (43) yang juga berada di Kecamatan Simpang Mamplam. Dari lokasi ini, petugas menemukan sabu seberat 241,21 gram dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Bang La. Polisi kini telah menetapkan Bang La sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus melakukan pengejaran.
Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Fakhrurazi menegaskan, Polres Bireuen akan terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kerja sama dan dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bireuen yang aman dan bersih dari narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








