Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Bireuen memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor selama 90 hari, terhitung mulai 6 September 2026.
Perpanjangan masa transisi tersebut dilakukan untuk mempercepat pemulihan pascabencana, terutama perbaikan infrastruktur, penanganan rumah warga yang rusak, serta penyaluran dana stimulan bagi masyarakat terdampak.
Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, Ismunandar, dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Bireuen, Jumat (4/9/2026) sore.
“Silakan Kepala BPBD Bireuen memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari mulai tanggal 6 September 2026,” kata Ismunandar di hadapan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, Marwan, mengatakan perpanjangan masa transisi tersebut penting untuk memastikan pemerintah daerah tetap dapat mengakses dukungan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurutnya, penanganan pascabencana masih membutuhkan waktu karena sejumlah fasilitas publik, seperti jalan dan jembatan, serta rumah warga yang terdampak banjir dan longsor belum sepenuhnya tertangani.
Atas arahan Bupati Bireuen, Mukhlis, BPBD Bireuen juga akan mengirim tim ke Jakarta pada pekan depan untuk mengawal langsung usulan dukungan anggaran ke BNPB.
“Fokus BNPB saat ini terbagi dengan penanganan bencana di daerah lain seperti Nusa Tenggara Timur dan Gunung Sinabung, sehingga perlu dikawal langsung,” ujar Marwan.
Selain penanganan infrastruktur dan rumah rusak, BPBD Bireuen juga mempercepat pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi 544 kepala keluarga (KK), serta memproses penyaluran dana stimulan dan bantuan relokasi hunian.
Berdasarkan data BPBD Bireuen, tercatat 29.635 KK terdampak yang masih menunggu bantuan stimulan rumah rusak maupun relokasi.
Rinciannya, sebanyak 21.451 KK mengalami rusak ringan, 6.681 KK rusak sedang, 594 KK rusak berat, dan 909 KK masuk kategori relokasi.
Sementara itu, proses pencairan dana stimulan baru berjalan sebagian untuk penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tahap I.
Dari total 4.687 KK penerima pada Tahap I, bantuan yang telah dicairkan baru mencakup 2.071 KK kategori rusak ringan dan 936 KK kategori rusak sedang. Sedangkan untuk rumah kategori rusak berat, proses pembangunan fisik masih berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga telah mengusulkan bantuan susulan melalui SK Tahap II sebanyak 1.788 KK, SK Tahap III sebanyak 20.593 KK, dan SK Tahap IV sebanyak 2.567 KK.
Seluruh usulan tersebut masih dalam proses verifikasi dan penyaluran.
Perpanjangan masa transisi selama 90 hari diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat seluruh tahapan pemulihan, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat segera memperoleh bantuan dan kembali menempati hunian yang layak.











