Atasi Konflik Warga, Bupati Mukhlis Resmikan Qanun Penertiban Hewan Ternak di 14 Gampong Kemukiman Tambue

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama masyarakat Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, resmi mengesahkan dan menyosialisasikan Qanun Kemukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penertiban Hewan Ternak. Regulasi yang berlaku di 14 gampong tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan hewan ternak yang dilepasliarkan dan kerap memicu konflik di tengah masyarakat.

Muat Lebih

Peresmian qanun berlangsung di Masjid Syuhada, Gampong Peuneulet Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kamis (9/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T.

Turut hadir Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi, S.H., M.M., Kepala Dinas Pendidikan Dayah Anwar, S.Ag., M.A.P., unsur Muspika Simpang Mamplam, Imum Mukim Tambue, para keuchik, perangkat gampong, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga dari 14 gampong di wilayah kemukiman tersebut.

Imum Mukim Tambue, Suhaimi Ahmad, menjelaskan bahwa qanun tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat sebagai upaya menciptakan ketertiban serta mencegah konflik yang selama ini sering terjadi akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas.

Menurutnya, ternak yang tidak dikandangkan kerap merusak tanaman pertanian dan perkebunan warga sehingga memicu perselisihan antara petani dan pemilik ternak.

“Kami menyusun qanun ini agar tidak terjadi lagi kesenjangan sosial maupun konflik di tengah masyarakat. Harapannya, petani dapat mengelola lahannya dengan tenang, sementara para peternak juga lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya,” ujar Suhaimi.

Sementara itu, Camat Simpang Mamplam, Mukhsin, S.Ag., mengajak seluruh aparatur gampong dan masyarakat mendukung pelaksanaan qanun tersebut agar dapat diterapkan secara efektif.

“Saya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung implementasi qanun ini sehingga tidak ada lagi perselisihan akibat hewan ternak yang dilepasliarkan. Semoga Imum Mukim dan para keuchik dapat mengawal pelaksanaannya dengan baik,” katanya.

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. menegaskan bahwa lahirnya Qanun Kemukiman Tambue merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Menurut Mukhlis, persoalan hewan ternak yang berkeliaran tidak hanya merugikan petani karena merusak tanaman, tetapi juga mengganggu pengguna jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta berpotensi memicu konflik sosial.

“Qanun ini menjadi pedoman bersama agar hak dan kewajiban antara pemilik ternak dengan masyarakat dapat berjalan seimbang. Keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan seluruh pihak, mulai dari aparatur kemukiman, pemerintah gampong, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat,” ujar Mukhlis.

Di akhir sambutannya, Bupati mengimbau para pemilik ternak agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.

“Kepatuhan terhadap qanun ini bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga wujud kepedulian dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan hidup bermasyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *