Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Inspektorat Kabupaten Bireuen menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen tidak terbukti.
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan menyusul pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan adanya pengutipan uang dalam rotasi jabatan Kepala UPTD KB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati Bireuen memerintahkan Inspektorat melakukan klarifikasi, pendalaman, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses mutasi.
Inspektur Kabupaten Bireuen, Hanafiah, mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Tugas Nomor 000.1.2.3/210/INK-ST/2026 tertanggal 3 Juli 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan. Tim kemudian meminta keterangan tertulis dari sejumlah pejabat terkait pada 6 Juli 2026.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain Erika selaku Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda, Bdn. Maisura selaku Kepala UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam, Maulidya Hayati selaku Kepala UPTD KB Kecamatan Jeunieb, serta Yulia selaku Kepala UPTD KB Kecamatan Pandrah.
“Dari hasil pemeriksaan dan Berita Acara Permintaan Keterangan, seluruh pihak yang dimintai penjelasan menyatakan secara tertulis bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, dan penataan zonasi kerja,” kata Hanafiah dalam laporan hasil pemeriksaan.
Ia menegaskan, tim Inspektorat tidak menemukan bukti adanya transaksi maupun aliran dana terkait proses mutasi tersebut.
“Kami tidak menemukan bukti adanya aliran dana, transfer, ataupun penyerahan uang tunai kepada pihak mana pun di lingkungan DPMGPKB,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat menyimpulkan dua hal. Pertama, dugaan pengutipan uang sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak terbukti. Kedua, pelaksanaan mutasi telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan tetap menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa. Pemkab juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengedepankan konfirmasi dan verifikasi berbasis data sebelum mempublikasikan informasi.
Pemkab Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.








