26.741 KK Masuk Data Verifikasi Korban Banjir Bireuen, Warga Diberi Kesempatan Sanggah

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen resmi menyerahkan data hasil verifikasi tahap II korban banjir bandang kepada para camat, Jumat (5/6/2026). Data tersebut selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui uji publik di tingkat gampong guna memastikan akurasi dan transparansi pendataan.

Muat Lebih

Penyerahan data dilakukan langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Bireuen, Marwan ST MT, di Kantor BPBD Bireuen. Data tersebut merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh 212 petugas enumerator yang ditugaskan ke desa-desa terdampak banjir.

“Hasil verifikasi komprehensif yang dilakukan di lapangan mencatat sebanyak 26.741 kepala keluarga (KK) korban banjir bandang di Kabupaten Bireuen,” kata Marwan kepada wartawan.

Menurutnya, verifikasi tahap II tidak hanya mendata warga yang memenuhi syarat sebagai korban terdampak, tetapi juga mencakup daftar warga yang masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Selain itu, proses ini turut mengakomodasi warga terdampak yang sebelumnya belum terdata pada pendataan tahap awal.

Marwan menegaskan, seluruh data yang dihimpun telah melalui proses validasi berlapis untuk menjamin keakuratan. Setiap formulir hasil verifikasi wajib ditandatangani oleh pemilik rumah dan keuchik setempat sebagai bentuk pengesahan data.

“Data yang kami serahkan hari ini merupakan hasil rekapitulasi yang telah diverifikasi dan divalidasi di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data tersebut diserahkan kepada hampir seluruh camat di Kabupaten Bireuen. Hanya Kecamatan Pandrah yang tidak menerima data karena tim enumerator tidak melakukan pendataan di wilayah tersebut.

Selanjutnya, para camat diminta segera meneruskan data tersebut kepada pemerintah gampong masing-masing. Keuchik diwajibkan mengumumkan daftar nama hasil verifikasi di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat, seperti kantor desa atau lokasi publik lainnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari uji publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memeriksa kembali data yang telah ditetapkan. Jika ditemukan kekeliruan, warga dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah gampong.

“Apabila ada warga yang telah diverifikasi petugas namun namanya tidak tercantum dalam daftar pengumuman, maka yang bersangkutan berhak mengajukan sanggahan melalui keuchik untuk diteruskan kepada BPBD,” jelas Marwan.

Masa uji publik dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 5 hingga 9 Juni 2026. Sementara masa sanggah dibuka pada 10 hingga 17 Juni 2026.

BPBD Bireuen berharap masyarakat dapat memanfaatkan tahapan uji publik ini dengan sebaik-baiknya agar data penerima bantuan dan penanganan pascabencana benar-benar akurat serta tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *