Pemkab Bireuen Mulai Cairkan Gaji Ke-13, Anggaran Capai Rp40,8 Miliar untuk ASN hingga DPRK

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga anggota DPRK Bireuen. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran hak pegawai tersebut mencapai lebih dari Rp40,8 miliar.

Muat Lebih

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Mohammad Amrullah, SE, mengatakan proses pencairan gaji ke-13 telah dimulai sejak 2 Juni 2026 dan saat ini masih terus berlangsung sesuai pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pembayaran gaji ke-13 sudah mulai dilakukan sejak 2 Juni lalu. Untuk OPD yang telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), langsung kami proses dan cairkan,” ujar Amrullah kepada Bedahnews.com, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan Pemkab Bireuen untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai Rp40.816.788.386.

Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nilai Rp32.932.037.181 yang akan diterima oleh 6.333 pegawai. Sementara untuk PPPK penuh waktu dialokasikan sebesar Rp7.684.063.743 bagi 2.111 pegawai.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp12.089.138 untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Rp188.598.324 untuk 40 anggota DPRK Bireuen.

Menurut Amrullah, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing.

“Nominal yang diterima tentu tidak sama karena menyesuaikan ketentuan yang berlaku berdasarkan jabatan dan golongan setiap pegawai,” jelasnya.

Amrullah juga mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar segera menyampaikan dokumen tersebut ke BPKD sehingga proses pencairan dapat dilakukan tanpa kendala.

“Kami berharap SKPK yang belum mengajukan SPM segera melengkapinya agar pembayaran gaji ke-13 dapat segera diproses dan diterima oleh seluruh pegawai yang berhak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *