IMNAD Desak Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Banda Aceh Transparan dan Tegas

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Organisasi mubaligh yang tergabung dalam Ittihadul Muballighin Nanggroe Aceh Darussalam (IMNAD) meminta proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Mereka menilai perkara tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kehormatan agama dan ketenteraman masyarakat Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.

Muat Lebih

Ketua Pimpinan Pusat IMNAD, Tgk. H. Muniruddin M. Diah atau yang akrab disapa Waled Kiran, menegaskan bahwa persoalan agama memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat Aceh. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

“Kasus penistaan agama tidak boleh dianggap ringan. Ini menyangkut kehormatan agama Islam dan perasaan umat,” ujar Waled Kiran dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 10 Mei 2026.

Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki ikatan emosional yang kuat terhadap nilai-nilai Islam dan kecintaan kepada Rasulullah SAW. Semangat menjaga kehormatan agama, kata dia, telah menjadi bagian dari karakter masyarakat Aceh sejak lama.

“Kalau demi membela kehormatan Islam, masyarakat Aceh bahkan rela berkorban jiwa. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam menjaga ucapan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Waled juga menyoroti maraknya penggunaan media sosial yang kerap disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran provokatif. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus dibarengi tanggung jawab moral dan etika agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Dalam kasus ini, IMNAD berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil sesuai fakta persidangan. Jika unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, Waled mendorong agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk efek jera.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar ada efek jera. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan merusak kerukunan,” tuturnya.

Kasus tersebut menyeret seorang pria berinisial DS (31) sebagai terdakwa. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, DS diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian melalui siaran langsung di platform TikTok menggunakan akun @tersadarkan5758.

Konten itu dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu di Indonesia. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Di akhir keterangannya, Waled Kiran turut mengimbau para dai dan mubaligh di Aceh agar aktif menghadirkan dakwah yang menyejukkan di ruang digital. Ia mendorong media sosial dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan penyebaran nilai-nilai Islam yang damai serta memperkuat sikap saling menghormati di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *