Bupati Bireuen Tegaskan Larangan Potong Bantuan Korban Bencana: Penyintas Harus Terima Utuh

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com — H. Mukhlis menegaskan seluruh bantuan negara untuk penyintas bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen wajib diterima utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Ia memperingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana tersebut.

Muat Lebih

“Penyintas bencana harus menerima utuh dana tersebut. Saya melarang siapa saja, atas alasan apa pun, melakukan pemotongan,” tegas Mukhlis di Bireuen, Senin, 11 Mei 2026.

Bantuan yang disalurkan pemerintah kepada penyintas bencana hidrometeorologi di Sumatra meliputi empat instrumen utama, yakni dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan rumah tangga, serta dana jatah hidup (jadup).

Mukhlis meminta masyarakat penerima manfaat menggunakan bantuan tersebut secara bijak dan sesuai peruntukan yang telah diatur pemerintah, sehingga dapat membantu pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pascabencana.

Dalam arahannya, Bupati juga secara khusus memperingatkan para keuchik, aparatur desa, maupun pihak lain agar tidak melakukan “pengkondisian” atau meminta bagian dari dana bantuan dengan alasan apa pun.

“Keuchik, aparatur desa, dan pihak mana pun dilarang menerima uang yang bersumber dari bantuan untuk penyintas bencana, tanpa kecuali,” ujarnya.

Ia bahkan memerintahkan agar setiap pihak yang telah telanjur menerima atau memotong dana bantuan segera mengembalikannya kepada masyarakat yang berhak.

Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan, Mukhlis turut menginstruksikan seluruh camat di Kabupaten Bireuen melakukan pengawasan ketat di lapangan. Para camat diminta bertindak cepat apabila menemukan indikasi penyimpangan atau praktik pemotongan bantuan.

“Saya tidak akan menoleransi upaya-upaya pemotongan. Jika terjadi tindakan di luar aturan, camat harus segera mencegahnya,” kata Mukhlis.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak bencana. Menurut Mukhlis, bantuan yang diberikan negara harus benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan kehidupan para penyintas, bukan justru menjadi celah untuk mencari keuntungan pribadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *