Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya dalam mempercepat penataan pertanahan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026, yang resmi dibuka oleh Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen ini berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan dan mengangkat tema “Sinergi Penataan Aset dan Akses Pasca Bencana dalam Mendukung Reforma Agraria Berkelanjutan di Kabupaten Bireuen.”
Rakor ini menitikberatkan pada penguatan kolaborasi lintas sektor guna memastikan penataan lahan tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah rawan bencana.
Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa reforma agraria harus berjalan secara utuh melalui dua pilar utama, yakni penataan aset dan penataan akses.
“Penataan aset memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah. Namun yang tidak kalah penting adalah penataan akses, agar masyarakat mampu mengelola lahan tersebut secara produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Bireuen yang rentan terhadap bencana, sehingga membutuhkan sistem pertanahan yang adaptif dan inklusif.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar pemulihan sektor pertanahan pascabencana dapat dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Anny Setiawati, menyampaikan bahwa pelaksanaan GTRA 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak semata diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana tanah tersebut mampu menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.
“Yang kita dorong adalah bagaimana aset yang dimiliki masyarakat benar-benar menjadi modal produktif untuk meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Operasional GTRA Bireuen tahun ini juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor 500.17.3.1/187 Tahun 2026, sebagai landasan dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan pemberdayaan masyarakat.
Rakor ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Bireuen Ismunandar, S.T., M.T., serta para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui forum ini, diharapkan lahir langkah-langkah konkret yang mampu mewujudkan reforma agraria yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bireuen.








