Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen resmi memperpanjang Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Banjir dan Tanah Longsor untuk tahap kedua selama 90 hari ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen, Jumat (5/6/2026).
Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen mewakili Bupati Bireuen dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BNPB, serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.
Dalam pemaparannya, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen menyampaikan bahwa masa transisi darurat ke pemulihan tahap pertama akan berakhir pada 6 Juni 2026.
Selama masa transisi tahap pertama, berbagai program pemulihan telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Di sektor permukiman, proses verifikasi dan validasi rumah rusak telah rampung, sementara penyaluran bantuan stimulan kepada warga terdampak mulai direalisasikan.
Pada sektor infrastruktur, pemerintah terus mempercepat perbaikan jalan, pembangunan jembatan darurat, serta pemulihan jaringan air bersih di sejumlah wilayah terdampak. Sementara di bidang sosial dan ekonomi, bantuan sosial, layanan dukungan psikososial, serta pendataan pelaku usaha terdampak juga terus dilakukan.
Meski demikian, hasil kaji cepat yang dilakukan tim penanggulangan bencana menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan lanjutan. Di antaranya masih adanya rumah warga yang belum diusulkan oleh pemerintah gampong, pembangunan rumah rusak yang belum selesai, serta proses pencairan bantuan stimulan rumah rusak berat dan rumah rusak sedang yang masih berlangsung.
Selain itu, akses transportasi dan aktivitas perekonomian masyarakat di beberapa kawasan terdampak juga belum pulih sepenuhnya.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri di tengah proses pemulihan yang belum tuntas,” tegas Kalak BPBD Bireuen dalam rapat tersebut.
Berdasarkan kondisi tersebut serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peraturan pemerintah terkait, dan pedoman BNPB, BPBD Bireuen mengusulkan perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari.
Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta rapat yang terdiri dari unsur Forkopimda dan SKPK. Dengan demikian, status masa transisi darurat ke pemulihan resmi diperpanjang untuk tahap kedua guna memastikan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan secara optimal.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Sekda Bireuen menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk segera menuntaskan validasi data rumah warga yang belum terdata agar tidak ada korban terdampak yang terabaikan.
Selain itu, seluruh SKPK diminta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat pemulihan fasilitas publik, infrastruktur dasar, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Sekda juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran penanganan pascabencana.
“Mari kita manfaatkan masa perpanjangan ini untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak memperoleh hak dan dukungan pemulihan secara optimal, sehingga kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Bireuen dapat segera pulih kembali,” ujar Sekda.
Perpanjangan masa transisi darurat ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai program pemulihan yang masih berjalan sekaligus memastikan seluruh masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor mendapatkan penanganan yang tepat dan berkelanjutan.








