Setelah Bertahun-tahun Tertunda, Menteri ATR/BPN Resmi Teken RTRW Bireuen

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Penantian panjang terhadap pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen akhirnya berakhir. Dokumen strategis tersebut resmi ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kamis (16/4/2026).

Muat Lebih

Kepastian ini diperoleh setelah Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, melakukan pertemuan langsung dengan Menteri ATR/BPN di kantor kementerian di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.

“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini. Selanjutnya tinggal menunggu proses administrasi lanjutan,” ujar Bupati Mukhlis usai pertemuan.

Ia menjelaskan, setelah Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN resmi diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama DPRK akan segera menindaklanjutinya dengan menetapkan RTRW tersebut menjadi Qanun.

“Dokumen ini sangat penting sebagai acuan dalam penataan ruang serta pengendalian pembangunan daerah ke depan,” tegasnya.

Proses penyusunan RTRW Bireuen sendiri terbilang panjang dan penuh dinamika. Revisi dokumen telah dimulai sejak 2018 dan rampung pada 2019, sebelum kemudian diasistensi ke tingkat kementerian.

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan proses koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lambat. Di tingkat daerah, pembahasan antara eksekutif dan legislatif bahkan harus melalui sedikitnya 12 kali pertemuan hingga mencapai kesepakatan substansi.

RTRW ini juga melewati sejumlah tahapan penting, di antaranya persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Februari 2023 setelah proses harmonisasi, serta persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada Oktober 2024, dokumen tersebut sempat diambil alih oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 karena pengesahan Qanun melampaui batas waktu yang ditentukan.

Sejak awal Januari 2025, proses penyesuaian Permen ATR/BPN terus dilakukan hingga akhirnya memperoleh persetujuan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, sebelum resmi ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN.

Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bireuen kini wajib menetapkan Qanun RTRW paling lambat 15 hari setelah Permen ATR/BPN tersebut diterbitkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *