Bawa 10 Kg Ganja Dari Gayo Lues, Dua Warga Sumut Ketangkap di Aceh Tenggara

  • Whatsapp

Kelima tersangka dan Barang Bukti 10 kg Narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (Foto: Iy/Bedahnews.com).

ACEH TENGGARA, BEDAHNEWS.com – Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pemuda warga Sumatra Utara di desa Kuning Kecamatan bambel Aceh Tenggara.

Muat Lebih

Kedua pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 10 kg.

Adapun initial kedua tersangka itu adalah MFAH (20) warga Tapanuli Selatan Sumut dan RCY (19) warga kabupaten Toba. Dari hasil pengembangan tersangka, polisi akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka lainya yang merupakan warga Aceh Tenggara.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi kamis (5/6/2025) mengatakan kelima tersangka telah diamankan, dan dua di antaranya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.

“Pengakuan sementara dari para tersangka, ganja yang akan mereka edarkan dibeli dari Kabupaten Gayo Lues,” ujar Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, kasus ini terungkap setelah dua tersangka asal Sumatera Utara ditangkap oleh personel Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara pada Jumat (30/5/2025) di Desa Kuning, Kecamatan Bambel. Keduanya berinisial MFAH (20), warga Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Kabupaten Toba.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya memperoleh ganja setelah berkomunikasi dengan seorang berinisial KP (27), warga Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe.

Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya merupakan warga Aceh Tenggara. Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.Ungkap AKP jomson. Kamis (5/6/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *