Berkas Perkara TPPU dengan Tersangka N Dilimpahkan ke PN Bireuen

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka N beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, (3/3/2025).

TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka.

Muat Lebih

Sebelumnya, tersangka N telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti bersalah dalam kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 8 Mei 2024, karena tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia.

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus TPPU ini, Kendaraan roda empat Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.

Kendaraan roda empat Honda CRV tahun 2015 warna merah milano dan Beberapa rekening milik tersangka N.

Tersangka N diduga melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“JPU Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Bireuen untuk memulai proses persidangan,” ujarnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *