Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Untuk Aceh akan Dilantik Melalui Sidang Paripurna DPRA dan DPRK

  • Whatsapp

Gambar ilustrasi kepala daerah. (Foto: Bedahnews.com).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 akan dilantik serentak di Istana Negara oleh Presiden Prabowo tanggal 20 Februari 2025. Pelantikan Kepala Daerah tersebut  termasuk para Kepala Daerah yang sengketanya dinyatakan gugur oleh putusan MK.

Muat Lebih

Sementara kepala daerah dari Aceh yang tidak dilantik serentak di Istana Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 ini. Sedangkan yang masih bersengketa akan dilantik kemudian setelah keluarnya putusan MK.

Untuk Kepala daerah di Aceh dilantik melalui paripurna DPRA dan DPRK.

Mengutip Tribunnews.com, sebanyak 210 kepala daerah yang sengketanya gugur dalam sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilantik bersama 296 kepala daerah yang tidak bersengketa pada 20 Februari mendatang.

“Iya, akan dilantik bersama tanggal 20,” kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita.

Dari 310 sengketa Pilkada, tercatat 270 tidak dilanjutkan ke tahap pembuktia

Iffa menyebut ada 34 provinsi, 95 kota, dan 382 kabupaten yang kepala daerah terpilihnya akan dilantik, termasuk Aceh. Namun, pelantikan kepala daerah di Aceh tidak bersamaan dengan pemerintah pusat karena Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Satu di antara kekhususan tersebut adalah mekanisme pelantikan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Berdasarkan UUPA, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Sementara pelantikan bupati dan wali kota dilakukan di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Hal ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, di mana pelantikan kepala daerah biasanya dilakukan oleh Presiden di Istana Negara.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari.

Tito mengatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan dismissal di MK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *