Empat warga negara Myanmar yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Yan/Bedahnews.com).
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Kapal yang membawa 76 Warga Rohingya yang mendarat didesa Leuge Kecamatan Peureulak Aceh Timur beberapa waktu lalu adalah 4 orang warga Myanmar yang merupakan awak kapal pengangkut imigran Rohingya tersebut.
Kini keempat orang warga Myanmar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) oleh Polres Aceh Timur. Keempat warga Negara Myanmar itu dijerat dengan kasus pidana penyeludupan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini keempat Warga Negara Myanmar itu sudah ditahan.
Keempatnya diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025).
Para tersangka tersebut adalah AB(51),MU(48),MH(46) serta NO(45).
“Keempat tersangka memiliki peran masing masing. AB dan MU sebagai Nakhoda kapal secara bergantian, MH sebagai Navigator dan NO sebagai teknisi mesin” Kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jum’at (7/2/2025).
Ditambahkannya, peran para tersangka diperkuat oleh keterangan para imigran Rohingya yang telah diperiksa. “Dari hasil pemeriksaan, para saksi membenarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam membawa imigran ilegal tersebut ke Indonesia,” kata kasat.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya,” ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini guna mencegah praktik penyelundupan manusia yang semakin marak terjadi.
Laporan : Yanto