Berkas Perkara Tiga ASN Korupsi Penerimaan PPPK Gayo Lues Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

  • Whatsapp

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pengangkatan PPPK dilingkungan disdik gayo Lues. (Foto: ist/BDN).

GAYO LUES, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues Jum’at (6/12/2024) melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muat Lebih

Kasus yang melibatkan tiga Abdi Negara ini terkait korupsi proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada dinas pendidikan kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, tahun 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, para tersangka adalah M menjabat sebagai Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM dari tahun 2018-2023  dan selaku ketua panitia dalam proses penerimaan tersebut.

Kemudian tersangksa berinisial B menjabat sebagai operator aplikasi  Sistem Informasi Manajemen Profesi Berkelanjutan (SIM PKB) pada Dinas Pendidikan.

Lalu tersangka berinisial K menjabat sebagai staf pada Dinas Pendidikan sejak dari tahun  2017 lalu.

“Berkas dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses  hukum selanjutnya,” kata Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen Hendri SH, Jum’at (6/12/2024).

Dikatakan, ketiga tersangka diancam dengan pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang, Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Kasi Pidsus, Jaksa fungsional dan seorang staf, berkas itu langsung diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Banda Aceh,” sebutnya.

Menurut Kasi Intelijen Handri, setelah berkas ketiga terdakwa dilimpahkan, kini jaksa penuntut umum menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memulai pelaksanaan sidang kasus PPPK dari Kabupaten Gayo Lues tersebut.

“Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Lapas kelas IIB Blangkejeren,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *