Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Akan Uji Kemampuan Baca Alquran

  • Whatsapp

BIREUEN BEDAHNEWS.com-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, memastikan uji kemampuan baca kitab suci Alquran bakal kepada Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, pada Rabu (4/9/2024) pagi sampai siang yang dipusatkan di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.

Ketua KIP Bireuen, ,Saiful Hadi mengatakan uji tes kemampuan baca Alquran bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati baik, untuk Andi Irfandi dari pasangan Murdani Yusuf SE dan Abdul Muhaimin. Kemudian Mursyid SP selaku penghubung pasangan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT. Selanjutnya Armadi Jafar selaku penghubung dari pasangan H Husaini Amin – H Husaini.

Muat Lebih

Dalam tes uji kemampuan baca kita suci Al-Quran ini kami turut melibatkan MPU Bireuen, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Kementerian Agama.

Dijelaskan pelaksanaan uji kemampuan baca Al-Quran tersebut, dilakukan beriringan pasca selesainya tahapan tes kesehatan yang dilakukan oleh tim di RSUDZA Banda Aceh sejak senin (2/9/2024).

Diharapkan kepada bakal calon hadir tepat waktu, pelaksanaan uji mampu baca Alquran sesuai keputusan KIP Aceh,” kata Saiful Hadi.

Kegiatan tersebut nanti disiarkan secara live melalui Facebook dan Instragram KIP Bireuen. Ia mengharapkan saat acara jangan ada yang membawa atribut partai, karena ini dalam masjid. “Hasil uji mampu baca Alquran nanti ditentukan tim penguji,” kata Saiful Hadi.

Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen, Safrizal menyampaikan, keputusan KIP Aceh menetapkan pedoman teknis dalam pelaksanaan yaitu, aspek penilaian uji mampu baca Alquran, tempat dan waktu uji mampu baca Alquran, tata laksana uji mampu baca Alquran, tata cara penilaian uji mampu baca Alquran.

Aspek penilaian meliputi tajwid, fashahah (kefasihan), adap, tempat di Masjid Agung Sultan Jeumpa, tanggal 4 September 2024 dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB, dengan tim penguji dari Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Kementerian Agama.

Selanjutnya surat dan ayat Alquran yang akan diuji adalah kelompok juz 1-15 sebanyak 3 ayat, kelompok juz 16-29 juga 3 ayat, dan kelompok juz amma 1 surat.

Bacaan Alquran yang diuji adalah bacaan secara murattal dan penilaian dilakukan perorang bakal calon maksimal selama 15 menit, dan sejumlah ketentuan lainnya.

Sedangkan untuk tata cara penilaian terdiri dari aspek tajwid bobot nilai maksimal 50, aspek fashahah bobot nilai maksimal 30, dan aspek adab bobot nilai maksimal 20.

“Standar uji mampu baca Alquran dinyatakan memenuhi katagori mampu baca Alquran apabila memperoleh nilai minimal 50,” kata Safrizal.

Acara itu hadir Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, Ketua Devisi Teknis KIP Safrizal, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Agusni, komisioner, Baihaqi komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bireuen.

Selain itu, tiga Liaison Officer (LO) dari masing-masing partai para calon yaitu Armadi Jafar selaku LO Partai Aceh, Mursyid sebagai LO dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Andi Irfandi merupakan LO dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *