Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Alue Dua, Kerugian Negara Rp250,9 Juta

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2023.

Keempat tersangka ditetapkan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa pada Selasa (8/9/2026). Perkara tersebut diduga berkaitan dengan kekurangan volume serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Muat Lebih

Empat tersangka masing-masing berinisial YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran; NZ, selaku penyedia; MJ, selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; serta SWN, selaku konsultan pengawas.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejari Langsa melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk melakukan pengujian terhadap volume dan mutu pekerjaan. Kejaksaan juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan. Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.

Penanganan perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Empat Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan pada 8 September 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa masing-masing Nomor Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026, dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Langsa menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya apabila dalam proses penyidikan berikutnya ditemukan fakta maupun alat bukti baru.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus dukungan terhadap agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *