Korupsi Jembatan Mangrove Langsa Rugikan Negara Rp561,8 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke JPU

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Dalam Tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Langsa, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Muat Lebih

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa tahun anggaran 2019.

Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 21 Juni hingga 17 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, termasuk pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan serta pengujian laboratorium, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh. Hasil audit menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60.

Kerugian tersebut bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.

Empat Tersangka, Tiga Diserahkan ke JPU

Dalam proses penyidikan, Kejari Langsa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TNF, selaku penyedia jasa; RC, selaku konsultan perencana; dan S, selaku konsultan pengawas.

Namun, dalam pelaksanaan Tahap II, hanya tiga tersangka yang hadir dan diserahkan kepada JPU, yakni BP, TNF dan S.

Sementara itu, RC selaku konsultan perencana tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam pelaksanaan Tahap II.

Terhadap tiga tersangka yang telah diserahkan kepada JPU tersebut, selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026, dan Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026.

Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2026.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditangani Sejak 2023

Penanganan perkara dugaan korupsi proyek jembatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Langsa Nomor Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 5 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 18 September 2024.

Tahap II dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Seksi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Andre Pratama, S.H., Azimu Halim, S.H., dan Erlangga Aditya Wicaksana, S.H.

Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap tiga tersangka, proses hukum selanjutnya akan ditangani JPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Langsa menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya penyelamatan keuangan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *