KIP Bireuen Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Jadwalnya

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, menggelar rapat sosialisasi persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen yang berlangsung di Aula KIP Gampong (Desa) Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kamis siang (1/8/2024).

Rapat dibuka Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi diwakili oleh Ketua Devi Teknis Penyelenggaraan Safrizal, diikuti komisioner KIP bersama para pejabat dari sejumlah instansi terkait berada di wilayah Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Safrizal dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini merupakan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui KIP Aceh untuk mengadakan rapat koordinasi dengan instansi pemerintah dalam hal persiapan pencalonan kepala daerah di wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Tujuannya yaitu untuk menyelaraskan baik itu dari syarat dan calon yang akan dikeluarkan anti oleh setiap instansi berkaitan dengan syarat – syarat bagi calon. “Begitu juga untuk kita samakan persepsi dan koordinasi untuk sinergitas kita dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Karena menurutnya, peserta hadir hari ini merupakan pemangku kepentingan di Bireuen, jadi bisa kolaboratif dan insyaallah Pemilu di Kabupaten Bireuen nanti dapat berjalan kondusif. “Makanya hari ini kita hadirkan seluruh elemen atau instansi yang berkaitan dengan pencalonan ataupun pemilihan kepada daerah nantinya,” terangnya.

Safrizal menambahkan, KIP juga akan melakukan sosialisasi kepada partai politik, partai pengusung dan instansi yang ada kaitan dengan syarat – syarat calon akan diundang sebagai narasumber.

“Provinsi Aceh berbeda dengan provinsi lainnya karena Aceh kategori daerah khusus atau istimewa dan juga masih mengacu kepada Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah, dan Undang-undang Pilkada yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, ungkapnya.

Safrizal dalam kegiatan itu juga turut memaparkan hal penting terkait syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2024 yang antara lain dijelaskan terkait dasar hukum, jadwal tahapan pencalonan yaitu.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai Sabtu 24 s.d 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon Selasa 27 s.d Kamis 29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan Selasa 27 Agustus s.d 2 September 2024.

“Untuk pemeriksaan kesehatan kami masih menunggu keputusan dari KIP Provinsi Aceh makanya hari ini kita tidak mengundang direktur rumah sakit karena nanti siapa tau bukan dirumah sakit umum ini, mungkin ke Provinsi atau tempat lainnya,” jelasnya.

Kemudian tanggal 27 Agustus s.d Kamis 5 September 2024 uji mampu baca Alquran, Kamis 29 Agustus s.d Rabu 4 September 2024 penelitian persyaratan administrasi, Kamis – Jumat 5 s.d September 2024, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota.

Selanjutnya Jumat – Minggu 6 – 8 September 2024 perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *