Sat Narkoba Polres Langsa Amankan Residivis Penjual Sabu di Matang Setui

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Maraknya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu maka Sat Res Narkoba Polres Langsa lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH., Kamis (25/4/2024), mengatakan kita lakukan pengerebekan disebuah rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.

Muat Lebih

“Pengerebekan tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa,” jar Kasat.

Pelaku berinisial ARS (30) Wiraswasta, warga Dusun Mawar, Gp. Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur.

Sambunnya, Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2020 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa.

Adapun BB yang kita amankan 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) Gram, 1 (satu) dompet warna biru, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) plastik tembus pandang.

“Untuk saat ini pelaku dan BB dan sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Laporan : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *