LANGSA, BEDAHNEWS.com – Seorang Nelayan berinisial IA (26) Nelayan, warga Dusun Melati Gampong/Desa Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, di ringkus Sat Res Narkoba Polres Langsa Karena Sering kedapatan melakukan Transaksi Narkoba yang sudah meresahkan Masyarakat sekitar.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH, Jum’at (9/6/2023), mengatakan bahwa pada Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, sekira pukul 15.00 Wib di Gampong.l Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, tepatnya di areal tambak kita amankan pelaku yang sering kali transaksi jual beli sabu.
“Pelaku ini susah meresahkan masyarakat setempat sehingga kita mendapatkan informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama pelaku beserta barang bukti kita amankan”, ujar Kasat.
Untuk BB kita amankan berupa 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,04 (empat koma nol empat) Gram, 1 (satu) kotak plastik warna putih, 1 (satu) gunting, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) tas sandang warna biru.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih Lanjut”, tutup Kasat.