Satreskrim Polres Langsa Amankan 6 Pelaku Curanmor

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Enam orang termasuk agen dan penadah barang curian ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 unit sepeda motor berbagai jenis beserta sejumlah uang dan handphone diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo menyebutkan, para pelaku yang diamankan ini kerap beraksi di wilayah hukum Polres Langsa.

Muat Lebih

“Penangkapan para pelaku berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima dari masyarakat,” jelas Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam press release yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (07/07/2021).

Arief menambahkan, pelaku utama berinisial SG (33) merupakan spesialis pencurian sepeda motor di dalam rumah dengan menggunakan pahat untuk mencungkil rumah. Setelah berhasil mencuri, SG kemudian menghubungi rekannya RH (24), ZA (33), KA (21), ABD (28) dan SB (27) yang berperan sebagai agen dan penadah sepeda motor curian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka utama SG dijerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *