Edarkan Sabu dalam Warnet, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Jurnalis: M Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus MDI (24) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa di salah satu warnet di Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota, karena diduga edarkan narkotika jenis sabu, Minggu (04/52021) sekira pukul 23.30 WIB.

Muat Lebih

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021) menyebutkan, penangkapan MDI yang merupakan seorang Mahasiswa berawal dari adanya informasi masyarakat dengan aksi pemuda disalah satu warnet yang ada di Gampong Mutia Kecamatan Langsa Kota yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MDI di dalam warnet tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka, ditemukan barang-bukti berupa 3 (tiga) paket sabu, kemudian tersangka dibawa ke rumahnya di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti 24 paket sabu dan arang-bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari S saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO) untuk di jual kembali kepada pelanggan.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti 27 paket (2,66) gram sabu, 2 plastik tembus pandang, 2 kotak rokok Magnum, 1 lembar kertas timah rokok, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam tanpa nikor polisis, serta uang tunai Rp 50.000,- diamankan di Mapolres Langsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *