94 Pasangan Suami Istri di Aceh Singkil Jalani  Isbat Nikah 

  • Whatsapp
Wartawan : Edi Suherman
ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – Sebanyak 94 pasangan suami istri di Kabupaten Aceh Singkil jalani sidang isbat Rabu, (11/9). Sidang Isbat kali ini merupakan kegiatan sidang isbat jilid II di Aceh Singkil, setelah sebelumnya pernah dilaksanakan pada 2017.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil H. Aslinuddin menyebutkan, kegiatan Isbat nikah yang diselenggarakan Dinas Syariat Islam tersebut bekerjasama dengan Mahkamah Syariah, Kemenag dan Disdukcapil.
Program sidang istbat nikah terpadu  tahun 2019 di Kabupaten Aceh Singkil ini, merupakan kegiatan jilid II setelah pernah dilakukan pada 26 September 2017 lalu  sebanyak 50 pasang“. Ujarnya.
Dia juga menambahkan, jumlah tersebut merupakan kuota yang diberikan Pemerintah Propinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam bagi masyarakat miskin, yang belum mempunyai buku nikah dan tidak tercatat pernikahan mereka di Kementerian Agama.
Kepala Bidang Bina Hukum Dinas Syariat Islam Propinsi Abdur Razak MA yang juga Pelaksana Teknis Program Nikah mengatakan, tahun 2019  ada 1.500 masyarakat Aceh yang tersebar di 10 kabupaten/kota mendapatkan manfaat program Istbat nikah.
Diantaranya Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Singkil.
Program Isbat nikah ini terlaksana setelah adanya MoU antara Pemerintah Aceh dengan lembaga terkait yang di sebut MoU sistem pelayanan terpadu sidang Istbat nikah, dengan mengintegrasikan  4 lembaga yakni Dinas Syariat Islam, Kemenag, Mahkamah Syar’iyah dan Disdukcapil”.
Abdur Razak juga menyebutkan, program ini merupakan program unggulan Dinas Syariat Islam Aceh sejak tahun 2014 lalu.
Program ini khusus bagi korban konflik dan masyarakat miskin, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang beradab, bermanfaat dan berkeadilan dengan mengamalkan nilai – nilai Islami.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *