Aceh Singkil Sungguh Kaya SDA Tapi Sayang Miskin SDM

  • Whatsapp

Penulis : Nurrizal Kahfi (Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil)

Kita sama-sama mengetahui bahwa Kabupaten Aceh Singkil adalah salah satu kabupaten di Indonesia yang terletak d dalam wilayah  Propinsi Aceh persis di ujung pesisir pantai barat berbatasan langsung dengan Daerah Tapanuli Tengah, Sibolga.

Muat Lebih

Merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan, persis hari jadi nya (peresmian) pada tanggal, 20 April 1999. Kini usia kabupaten Sekata Sepakat itu sudah sudah dewasa (20) lahirnya dijaman era orde reformasi. Memiliki luas wilayah 2.185 Km2 dengan jumlah penduduk diperkirakan saat ini mencapai sekitar 129.990 jiwa yang terdapat di 120 desa dan 11 kecamatan yang terdiri dari dua wilayah yakni daratan dan kepulauan.

Pertama kali terbentuk diipimpin oleh Bupati pertamanya yaitu H.Makmur Syahputra, SH selama dua periode terhitung sejak tahun pertama : 2000 s/d 2005  dan dimandatkan kembali oleh rakyat/masyarakat Aceh Singkil pada periode ke 2 pada tahun 2007 s/d 2011.

H.Makmur Syahputra dipanggil oleh sang pencipta (meninggal dunia) sebelum masa jabatannya berakhir. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dipimpin oleh wakil bupati Drs. Khazali yang dilantik menjadi bupati pada 2011 s/d 2012.

Kemudian pada Pemilukada 2012 dimenangkan oleh Putra Rimo H. Safriadi Manik, SH yang berpasangan dengan Dulmusrid, adalah Pemimpin generasi penerus  Aceh Singkil sebagai Bupati ke 2(dua) setelah Alm.H .Makmur Syahputra yang dilantik untuk masa jabatan lima tahun ke depan sejak pada 17 Juli 2012 s/d 2017.

Dalam perjalanan pemerintahan Safriadi-Dulmusrid tahun 2015 masyarakat Aceh Singkil dikejutkan seperti disambar geledek disiang bolong bahwa, Kabupaten Aceh Singkil satu-satunya kabupaten/kota dalam provinsi Aceh mendapat kartu kuning dari Presiden RI Ir. Joko Widodo, menyandang gelar kabupaten TERTINGGAL dan MISKIN melalui Peraturan Presiden Nomor : 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015/2019 karena pemerintah terdahulu meninggalkan duka Daerah Tertinggal berdasarkan  beberapa kriteria antara lain (1). Perekonomian masyarakat  (2). Sumber Daya Manusia (SDM) (3). Sarana dan Prasarana  (4).vKemampuan Keuangan Daerah (5). Aksesibilitas dan (6). Karekteristik Daerah.

Namun status tersebut dicabut pada tanggal, 31 Juli 2019 oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi sesuai dengan surat Nomor: 79 tahun 2019 yang mutuskan bahwa kabupaten Aceh singkil merupakan Daerah Tertinggal yang berhasil dientaskan dalam rentang tahun 2015-2019.

Sesungguhnya Kabupaten Aceh singkil memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) antara lain sumber daya kelautan dan sumber daya anak laut luas dan  sumber daya Danau Bungara, Sumber Daya Danau Paris dan Sumber Daya Daerah Aliran Sungai Lae Cinendang- Sungai Lae Sungraya yang melintas disepanjang daerah Kabupaten Aceh Singkil.

Sungai lainnya, sungai Lae Tangga, sungai Lae Siragian, sungai Lae di Tuban, sungai Lae  Baleno dan Sungai Suro. Seluruh daerah aliran sungai dapat dimanfaatkan sebagai basis pertahanan ekonomi masyarakat untuk  pengairan lahan tani basah (sawah) dan usaha tani ikan tawar dengan  sistim keramba  dan/atau sejenis lain nya serta lahan kering/daratan cukup luas untuk pengembangan usaha peternakan, ternak kecil, sedang, besar.

Sehingga masyarakat kita dengan perlahan dapat terentaskan dari kemiskinan jika saja seluruh potensi sumber daya alam dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh, secara propersional dan bertanggung jawab.

Harapan masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati Dulmusrid-Sazali,(DULSAZA) sebagai  pemegang KUASA dan MANDAT dari masyarakat harus bertanggung jawab dengan sepenuhnya mengentaskan kemiskinan.

Harus mampu menyusun strategi pembangunan yang berbasis pro rakyat yang tidak asal-asalan dan tidak asal jadi. Demikian juga penempatan PNS/ASN haruslah sesuai dengan keahlian dan tupoksinya.

Bersihkan Pemda Aceh Singkil dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jika saja KKN masih bergening dilingkaran Pemda Aceh Singkil jangan mimpi Aceh Singkil terlepas dari lingkaran kemiskinan sedangkan Aceh Singkil 2022 siap tinggal landas…?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *