Dinas Pertanahan Aceh Singkil Sosialisasikan Hukum Sengketa Tanah

  • Whatsapp

Wartawan : Edi Suherman

ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – Ratusan perangkat desa  mengikuti penyuluhan hukum sengketa tanah yang digelar oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pemuda – Pemudi Pasar Kacamatan Singkil, Rabu (11/9).

Muat Lebih

Para perangkat desa tersebut dibekali tentang bagaimana menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Kepala Bidang Penyelesaian Masalah Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Cut Hasniati menyebutkan, sampai saat ini telah menerima 14 pengaduan masyarakat terkait persoalan sengketa tanah.

Dari jumlah tersebut, tim Koordinasi Pertanahan sudah menyelesaikan sebanyak 9 persoalan.

Artinya masih ada 6 persoalan yang belum terselesaikan“. Ungkapnya.

Tim Koordinasi Pertanahan terdiri dari Bupati, Asisten I, Dinas Pertanahan, BPN Propinsi Aceh, Dinas Perkebunan, Bagian Pemerintahan, dan sejumlah SKPD lintas sektor terkait.

Jadi setiap pengaduan yang masuk, dirapatkan oleh tim“. Sambungnya.

Dia juga menambahkan, pihaknya tetap komitmen terhadap pengaduan dari masyarakat terkait persoalan sengketa tanah.

Misalnya persoalan tanah masayarakat yang bersengketa dengan HGU perusahaan atau tanah masyarakat dibangun fasilitas umum oleh pemerintah, jadi bukan persoalan sengketa antar perorangan“. Jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *