Pemkab Bireuen Anggarkan Rp13,6 Miliar untuk Pembayaran PPPK Paruh Waktu

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,6 miliar lebih untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun Anggaran 2026.

Muat Lebih

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, Jumat (25/9/2026), mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bireuen terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang selama ini belum seluruhnya memperoleh pembayaran.

Menurut Muhajir, Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST menaruh perhatian terhadap kondisi PPPK Paruh Waktu yang telah membantu pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bireuen.

“Bupati melihat PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran mereka,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 3.745 PPPK Paruh Waktu yang belum memperoleh pembayaran atau masih memiliki alokasi penghasilan yang belum terpenuhi.

Melalui pengalokasian anggaran dalam APBK-P 2026, para PPPK Paruh Waktu tersebut direncanakan menerima honor sebesar Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan.

Selain itu, anggaran yang disiapkan juga mencakup 369 PPPK Paruh Waktu lainnya yang alokasi penghasilannya belum terpenuhi untuk masa satu tahun.

Dengan demikian, total terdapat 4.114 PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam skema pengalokasian anggaran tersebut.

“Sehingga nantinya seluruh PPPK PW akan menerima pembayaran honor secara penuh selama 12 bulan. Pembayaran ini direncanakan segera direalisasikan setelah APBK Perubahan disahkan dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) rampung disusun,” jelas Muhajir.

Muhajir menambahkan, alokasi anggaran sebesar Rp13,6 miliar lebih tersebut saat ini telah dimasukkan dalam Rencana APBK-P Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian pembayaran sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap pengabdian PPPK Paruh Waktu dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bireuen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *