Pemkab Bireuen Pasang 179 Plang Aset Daerah di Gandapura, Razuardi Tegaskan Sewa Wajib Masuk Kas Daerah

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai menertibkan dan mengamankan aset daerah yang berada di Kecamatan Gandapura dengan memasang 179 plang penanda kepemilikan aset, Sabtu (26/9/2026).

Muat Lebih

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Bireuen memperjelas status hukum, mengamankan, sekaligus menata pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan pemasangan plang dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, bersama jajaran Forkopimda Bireuen dan Danyonif 113/JS. Turut hadir Sekretaris Daerah Bireuen, para Asisten Setdakab, serta sejumlah kepala dinas dan bagian terkait pengelolaan aset dan sarana prasarana daerah.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel gabungan mengikuti briefing dan pengarahan teknis pengamanan di Pendopo Bupati Bireuen.

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada penandaan dan pengamanan aset ruko milik Pemkab Bireuen di wilayah Gandapura. Menurutnya, keterlibatan lintas instansi diperlukan untuk memastikan proses penertiban berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

Pengamanan di lapangan dipimpin Kabag Ops Polres Bireuen, Darli, yang memberikan arahan kepada personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP agar mengedepankan pendekatan humanis serta persuasif.

“Kita mengamankan kegiatan Pemda untuk menyelamatkan aset daerah. Jika ada penolakan dari masyarakat, hindari sikap arogan dan lakukan tindakan sesoft mungkin. Berikan pemahaman secara hukum dan buka ruang mediasi atau negosiasi. Pemasangan plang harus tetap terlaksana, namun tanpa ada tindakan kekerasan maupun emosi dari personel di lapangan,” tegas Darli.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Zulfikar, SP., MP, menjelaskan, dalam kegiatan tersebut terdapat 179 plang yang dipasang, terdiri atas 144 plang bangunan dan 35 plang tanah.

Menurut Zulfikar, pemasangan plang bertujuan memperjelas status hukum sekaligus kepemilikan aset yang berada di kawasan tersebut.

“Tujuan utama pemasangan plang ini adalah untuk memperjelas status hukum dan kepemilikan aset. Secara umum, tanah di lokasi tersebut merupakan milik Pemda Bireuen. Namun, terdapat kondisi di mana Hak Guna Bangunan (HGB) ada yang masih aktif dan ada yang sudah berakhir atau mati,” jelasnya.

Ia menjelaskan, terhadap ruko atau bangunan yang masa HGB-nya telah berakhir, Pemkab Bireuen akan menyesuaikan mekanisme pemanfaatan dan pembayaran sewanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan berakhirnya HGB, pemanfaatan bangunan tidak lagi dapat diperlakukan sama seperti ketika hak tersebut masih berlaku. Karena itu, para pengguna atau penyewa ruko akan dikenakan kewajiban sewa bangunan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.

“Pemda tidak boleh lagi mengenakan tarif sewa tanah jika HGB-nya sudah berakhir, karena hal itu melanggar aturan dan bisa menjadi temuan pemeriksaan. Pembayaran sewa bangunan ini nantinya disetorkan langsung ke kas daerah melalui rekening resmi Bank Aceh,” tegas Zulfikar.

Ia menambahkan, sebelum pemasangan plang dilakukan, Pemkab Bireuen telah melaksanakan koordinasi dan sosialisasi secara bertahap kepada pemilik maupun pengelola ruko.

Sosialisasi tersebut telah beberapa kali digelar di Oproom Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, termasuk pertemuan terakhir yang dilaksanakan beberapa hari sebelum penertiban.

Pemkab Bireuen berharap penataan aset di Kecamatan Gandapura dapat memperjelas status dan penguasaan barang milik daerah, mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset, serta memastikan setiap pemanfaatan aset daerah memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Bireuen membangun tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *