Bupati Bireuen Pilih Gunakan Mobil Pribadi, Anggaran Rp4,1 Miliar Dialihkan untuk 41 Rumah Dhuafa

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan kembali anggaran sekitar Rp4,1 miliar yang sebelumnya direncanakan untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati menjadi program pembangunan 41 unit rumah layak huni bagi masyarakat dhuafa dan prasejahtera.

Muat Lebih

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) Bireuen Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, mengatakan pengalihan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bireuen H Mukhlis ST bersama Wakil Bupati Ir H Razuardi MT untuk tidak mengadakan kendaraan dinas baru selama masa kepemimpinan mereka.

“Kebijakan ini merupakan wujud pemenuhan janji H Mukhlis. Selama menjabat, beliau dan Wakil Bupati sepakat tidak membeli mobil baru untuk operasional jabatan,” ujar Muhajir, Kamis (24/9/2026).

Menurut Muhajir, anggaran tersebut pada awalnya direncanakan untuk pengadaan kendaraan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah. Rencana pengadaan mencakup satu unit Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Wakil Bupati.

Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan karena Bupati Mukhlis memilih menggunakan kendaraan pribadinya yang dinilai masih layak, sementara kendaraan operasional Wakil Bupati juga masih dalam kondisi baik.

“Karena kendaraan pribadi Bupati masih sangat layak dan kendaraan operasional Wakil Bupati dalam kondisi prima, fasilitas baru tersebut ditolak,” kata Muhajir.

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan kendaraan tersebut sebelumnya telah disiapkan dalam perencanaan APBK 2026. Namun, ketika Kabupaten Bireuen dilanda bencana hidrometeorologi, anggaran tersebut sempat diarahkan untuk mendukung penanganan dampak bencana.

Dalam RAPBK Perubahan 2026, anggaran tersebut kemudian dialokasikan kembali melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bireuen untuk program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat dhuafa.

“Pada RAPBK Perubahan 2026, anggaran dialokasikan kembali dan ditempatkan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bireuen untuk membangun 41 unit rumah dhuafa,” jelasnya.

Dengan nilai sekitar Rp4,1 miliar, program tersebut ditargetkan membangun 41 unit rumah layak huni, dengan penerima manfaat yang akan ditentukan melalui proses verifikasi dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhajir menegaskan, pengalihan anggaran dilakukan dengan memperhatikan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan perencanaan APBD.

Secara teknis, anggaran tersebut ditempatkan dalam program perumahan dan kawasan permukiman pada Disperkim Bireuen untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pembangunan rumah akan dilakukan secara proporsional di sejumlah kecamatan.

Menurutnya, keputusan mengalihkan anggaran kendaraan menjadi pembangunan rumah diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dan aman.

“Kenyamanan operasional bupati dan wakil bupati bisa ditunda, tetapi hak rakyat kecil untuk memiliki tempat tinggal yang layak tidak boleh menunggu,” tegas Muhajir.

Sebelumnya, Bupati Mukhlis juga menyatakan komitmennya bersama Wakil Bupati Razuardi untuk tidak membeli kendaraan baru selama lima tahun masa kepemimpinan. Kendaraan yang tersedia dinilai masih memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemkab Bireuen berharap pengalihan anggaran tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya keluarga yang masih membutuhkan tempat tinggal layak huni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *