Bupati Mukhlis Siapkan Wajah Baru Bireuen, RDTR Jadi Panduan Pembangunan 20 Tahun

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai mematangkan arah pembangunan kawasan perkotaan untuk 20 tahun ke depan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen.

Muat Lebih

Penyusunan RDTR dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan kawasan perkotaan berjalan terarah, sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan lahan pertanian, kelestarian lingkungan, serta mitigasi bencana.

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menegaskan RDTR tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknis yang hanya memuat peta dan pembagian zona. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen pemerintah dalam mengarahkan pembangunan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Hal itu disampaikan Mukhlis saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen di Ruang Oproom Kantor Pusat Pemkab Bireuen, Selasa (1/9/2026).

“RDTR bukan sekadar dokumen yang hanya berisi gambaran arah pengembangan perkotaan dalam bentuk peta dan pembagian zona. RDTR harus menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan, memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha, dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujar Mukhlis.

Menurutnya, terdapat lima aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan tata ruang tersebut, yakni pertumbuhan ekonomi dan investasi, perlindungan lahan pertanian pangan, kelestarian lingkungan hidup, keterpaduan infrastruktur dan mobilitas, serta ketangguhan daerah terhadap potensi bencana.

Mukhlis menekankan, pengembangan kawasan perkotaan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Perlu ada keseimbangan antara kemajuan pembangunan, kelestarian lingkungan, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Kita tidak ingin membangun kota yang hanya terlihat maju. Kita ingin membangun kota yang aman, nyaman, sehat, produktif, dan tangguh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T., menjelaskan Konsultasi Publik I menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR untuk menghimpun masukan, tanggapan, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan.

Sebelumnya, penyusunan RDTR telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan dan kompilasi data, penelaahan berbagai kebijakan, hingga asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Fadhli mengatakan, setelah disusun dan ditetapkan, RDTR akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Bireuen.

“RDTR yang sedang kita susun tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen untuk mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha,” kata Fadhli.

Konsultasi Publik I tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRK Bireuen, Sekda, para asisten, kepala SKPK, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Kepala BPS Bireuen, pimpinan perguruan tinggi, para camat, akademisi, serta pelaku usaha.

Melalui penyusunan RDTR ini, Pemkab Bireuen berharap arah pertumbuhan kawasan perkotaan dapat lebih terencana dan terintegrasi, sehingga pembangunan dalam dua dekade mendatang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *