Polda Aceh Minta Aturan Bakar Lahan Dimoratorium, Karhutla Jadi Perhatian Serius

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Aceh. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga menghambat aktivitas sosial dan ekonomi.

Muat Lebih

Penguatan langkah pencegahan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan seluruh jajaran kepolisian di Aceh diminta mengambil langkah strategis dan terukur untuk menekan potensi terjadinya karhutla.

Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan.

“Termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan praktik tersebut,” ujar Joko melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan sinergi lintas sektor. Karena itu, Polda Aceh mendorong keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, serta perusahaan perkebunan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Dari sisi mitigasi, sejumlah langkah fisik juga disiapkan, di antaranya pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perkebunan swasta. Selain itu, perusahaan dan masyarakat didorong membentuk relawan tanggap api yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam penanganan awal kebakaran.

Di internal kepolisian, seluruh Polres jajaran diperintahkan menggelar apel siaga untuk memastikan kesiapan personel sekaligus mengecek kondisi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Pelatihan khusus juga akan diberikan kepada personel Satuan Brimob dan Samapta. Polda Aceh turut menyiapkan pembentukan Satgas Aman Nusa II serta operasi kontinjensi sebagai kekuatan yang dapat digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi kondisi darurat.

Upaya pencegahan juga menyasar sektor pendidikan dan perlindungan masyarakat. Jajaran kepolisian diminta membangun “kelas aman asap” bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung ketika kualitas udara terdampak asap karhutla.

Selain itu, pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak kebakaran juga menjadi bagian dari langkah penanganan.

“Jajaran diminta membangun dan membentuk ‘kelas aman asap’ bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan, serta memberikan pendampingan psikologis bagi masyarakat terdampak,” kata Joko.

Polda Aceh juga menginstruksikan jajaran meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli terpadu di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi karhutla.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus deteksi dini terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Dalam aspek penegakan hukum, Polri memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, maupun pidana.

“Terhadap setiap pelanggaran, Polri akan memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana secara tegas dan terukur,” tegas Joko.

Jika ingin lebih menjual untuk portal berita, judul alternatif yang lebih kuat adalah: “Polda Aceh Minta Aturan Bakar Lahan Dimoratorium, Karhutla Jadi Perhatian Serius”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *