Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 83 sumur minyak milik masyarakat di Kabupaten Bireuen mulai menjalani verifikasi faktual dan validasi lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan serta percepatan legalisasi pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.
Kegiatan verifikasi resmi dimulai Rabu (2/9/2026), ditandai dengan pembukaan di Pendopo Bupati Bireuen. Proses ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., mengatakan aktivitas pengelolaan minyak yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat perlu diarahkan menuju pengelolaan yang legal dan tertata, bukan justru dihentikan.
“Penataan ini diarahkan agar aktivitas tersebut menjadi legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Mukhlis dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Pemkab Bireuen sebelumnya telah melakukan verifikasi awal pada 15–16 Agustus 2026 terhadap usulan dari Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana.
Dari hasil verifikasi awal tersebut, tercatat sebanyak 83 sumur minyak, terdiri atas 63 sumur aktif dan 20 sumur tidak aktif.
Mukhlis menegaskan Pemkab Bireuen tidak meminta perlakuan khusus dari pemerintah pusat. Menurutnya, hadirnya regulasi baru justru harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Jangan sampai kesempatan emas mendapat legalitas ini disia-siakan karena enggan berbenah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Task Force Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafidz, mengatakan verifikasi lapangan penting dilakukan untuk menyamakan dan memastikan data produksi minyak masyarakat.
Selama ini, kata dia, data produksi harian belum seluruhnya terdokumentasi secara rinci. Melalui proses verifikasi, kondisi tersebut diharapkan dapat diperbaiki sehingga pengelolaan dapat berjalan lebih terukur dan transparan.
“Kita jalankan ini dulu sampai berkontrak. Nanti akan terlihat di mana deviasi yang harus kita perbaiki. Intinya ini berjalan, kita memberikan koordinasi yang baik,” ujar Ibnu.
Perwakilan Kementerian ESDM RI, Ir. Erwan Subagio, menambahkan verifikasi lapangan juga bertujuan memastikan kegiatan pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain aspek legalitas, pemeriksaan turut memperhatikan aspek keselamatan kerja serta upaya meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, koperasi dan UMKM akan mengajukan proposal kerja sama kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk selanjutnya diproses oleh regulator.
Sementara itu, titik serah hasil produksi minyak masyarakat di Wilayah Kerja Aceh untuk sementara disepakati berada di Pertamina EP Pangkalan Susu, yang dinilai sebagai fasilitas terdekat.
Usai pembukaan di Pendopo Bupati Bireuen, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan lapangan yang dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (4/9/2026).
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran verifikasi antara lain sumur minyak masyarakat di Desa Bukit Paya, Kecamatan Peudada; Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa; serta Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan.
Verifikasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan sumur minyak masyarakat yang lebih tertib, aman, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kontribusi ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat dan daerah.











