Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen mengimbau para pedagang penyewa aset milik pemerintah daerah agar melakukan pembayaran sewa langsung ke kas daerah guna menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh penyewa kios, los, pertokoan, pasar grosir, lapak, hingga lahan yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Disperindagkop dan UKM Bireuen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Julfikar, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat secara resmi dan transparan.
“Tujuannya agar pembayaran langsung masuk ke kas daerah serta mencegah terjadinya pungutan liar,” ujar Julfikar dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan Disperindagkop dan UKM Bireuen kepada seluruh pedagang penyewa sejak 21 Juni 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.
Pedagang diminta melunasi biaya sewa dengan mentransfer langsung ke rekening Kas Daerah Kabupaten Bireuen di PT Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen. Setelah melakukan pembayaran, bukti transfer dapat dikirimkan kepada petugas dinas melalui layanan WhatsApp.
Selain melalui transfer langsung, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Disperindagkop dan UKM dengan menghubungi Bendahara Penerimaan Sri Mulyana atau petugas lapangan resmi yang telah ditunjuk. Setiap pembayaran wajib disertai bukti resmi berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).
Julfikar menegaskan, penyewa berhak menolak melakukan pelunasan apabila petugas tidak dapat menunjukkan atau menyerahkan SSRD sebagai bukti pembayaran yang sah.
“Jika petugas tidak menyerahkan SSRD kepada penyewa, maka penyewa tidak perlu melakukan pelunasan biaya sewa,” tegasnya.
Disperindagkop dan UKM juga mengingatkan bahwa penyewa dilarang memindahtangankan atau mengoperkontrakkan kios, los, pertokoan, pasar grosir maupun tanah milik pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari dinas.
Terkait besaran tarif sewa, Julfikar menjelaskan seluruh tarif telah diatur dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia meminta para pedagang segera melapor apabila menemukan adanya penarikan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan qanun.
“Kami berharap masyarakat aktif mengawasi. Jika ada tarif yang tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada dinas agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.








