Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal pasca dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.
Pencabutan regulasi tersebut diumumkan pada Senin, 18 Mei 2026, sekaligus menghapus pembatasan kepesertaan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi 1 hingga 10 yang sebelumnya sempat menuai polemik di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Minar Mushari, Sp.S, menegaskan bahwa perubahan kebijakan itu tidak memengaruhi pelayanan medis di rumah sakit yang dipimpinnya.
“Apabila Pergub tentang JKA itu sudah dicabut, pelayanan tetap kami jalankan seperti biasa. Selama program dijamin oleh BPJS Kesehatan dan kartu kepesertaan pasien aktif, tentu akan kami layani,” ujar dr Minar kepada BEDAHNEWS.com, Selasa pagi, 19 Mei 2026.
Menurutnya, pihak rumah sakit saat ini tetap fokus memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang pasien.
Terkait masih adanya keluhan masyarakat mengenai kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif, dr Minar menjelaskan persoalan tersebut berada di luar kewenangan rumah sakit.
“Kalau di rumah sakit, fokus utama kami adalah memastikan pelayanan medis berjalan dengan baik. Untuk urusan aktivasi dan pemutakhiran data kepesertaan BPJS itu menjadi kewenangan BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Sebelumnya, penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sempat menuai kritik dari berbagai kalangan karena membatasi penerima bantuan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi tertentu.
Kebijakan itu dinilai memunculkan ketimpangan, sebab banyak masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru tidak masuk dalam data penerima manfaat.
Polemik tersebut bahkan memicu aksi unjuk rasa damai dari kalangan mahasiswa di Banda Aceh yang mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk segera mencabut aturan pembatasan tersebut.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, skema pembiayaan layanan kesehatan masyarakat Aceh kini kembali dijamin penuh melalui program JKA yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan didukung pendanaan dari Pemerintah Aceh serta APBN.








