Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Nikmati Layanan Berobat Gratis

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan masyarakat Aceh kembali memperoleh layanan kesehatan secara mudah tanpa terkendala aturan administratif yang sebelumnya menuai polemik.

Muat Lebih

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Mei 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa keputusan mencabut Pergub tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, Mualem mendengarkan langsung berbagai masukan dari sejumlah elemen, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh. Masukan dari adik-adik mahasiswa yang melakukan unjuk rasa maupun yang terlibat dalam Focus Group Discussion (FGD) juga menjadi bahan pertimbangan utama dalam keputusan ini,” kata Nurlis menyampaikan pesan Gubernur Aceh.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Aceh memastikan skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat akan kembali ditanggung melalui program JKA sebagaimana sebelumnya.

Mualem juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat ke fasilitas kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” tegasnya.

Langkah pencabutan aturan tersebut diharapkan mampu meredam polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait akses layanan kesehatan gratis di Aceh.

Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA memicu perhatian publik karena dinilai memperketat sejumlah persyaratan administrasi dan dianggap berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *