57 Ribu Warga Bireuen Terancam Kehilangan JKA, Bupati Mukhlis Bentuk Satgas Validasi Data Desil

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026 berdampak besar terhadap layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bireuen. Sebanyak 57 ribu warga dilaporkan tidak lagi masuk dalam cakupan penerima JKA setelah dikategorikan ke dalam kelompok desil 8 hingga 10.

Muat Lebih

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., langsung mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi intensif di Kantor Bupati Bireuen, Senin (11/5/2026). Pertemuan itu difokuskan pada upaya pembenahan dan validasi data desil masyarakat agar pelayanan kesehatan gratis tetap tepat sasaran.

Dalam arahannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak memperoleh layanan kesehatan melalui skema JKA.

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mukhlis.

Ia menilai, akurasi dan validitas data menjadi faktor paling penting untuk menghindari persoalan sosial maupun hukum di kemudian hari. Karena itu, pemerintah daerah memilih langkah pembenahan data secara menyeluruh selama masa transisi penerapan pergub tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Bireuen resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil yang dikomandoi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ismunandar, S.T.

Satgas tersebut akan bekerja selama tiga bulan, sesuai masa transisi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur teknis lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Satgas dibagi menjadi dua kelompok kerja. Cluster I difokuskan pada penanganan teknis layanan kesehatan, sedangkan Cluster II bertanggung jawab terhadap pembenahan dan validasi data kelompok desil masyarakat.

“Satgas harus bekerja maksimal. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan data desil. Kami juga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk mempercepat proses validasi ini,” ujar Mukhlis.

Meski proses pembenahan data sedang berlangsung, Bupati memastikan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah tetap berjalan normal, termasuk di Puskesmas dan RSUD dr. Fauziah Bireuen.

“Untuk sementara waktu, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap prima sesuai standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Rapat strategis tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, Sekda Bireuen Ismunandar, perwakilan BPJS Kesehatan, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD-BLU dr. Fauziah, serta sejumlah kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Sinergi lintas sektor itu diharapkan mampu menyelesaikan persoalan validasi data penerima JKA secara cepat dan tepat, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan gratis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *